Jumat, 08 Oktober 2010

Jaksa Diminta Usut Kasus Honorer Fiktif di Kankemenag

Mon, Sep 6th 2010, 11:28
CALANG – Kasus dugaan 11 orang honorer fiktif sejak tahun 2006 di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Jaya yang dibeberkan oleh seorang mantan staf di kantor tersebut, diminta agar segera diusut oleh Kejaksaan Negeri Calang. Sebab, jika benar seperti yang dilaporkan itu, maka selama ini sudah cukup banyak merugikan uang nagera.

Ketua Badan Pengurus Masyarakat Transparansi Peduli Aceh Jaya, (Mataradja) T Asrizal kepada Serambi Minggu (4/9) mengatakan, jika yang dilaporkan oleh mantan staf Kakemenag Aceh Jaya Drs Khairul itu benar, maka itu sungguh kasus itu sangat memalukan. Karena hal ini dilakukan oleh sebuah institusi Agama yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi intansi lainnya di kabupaten tersebut.

Ia menambahkan. Kakankemenag Aceh Jaya, Drs Herman harus segera membuktikan bahwa apa yang dilaporkan tersebut suatu hal yang tidak benar, sehingga tidak menimbulkan imej buruk bagi lembaga tersebut. Karena itu, Mataradja mendesak, Kejaksaan Negeri Calang agar mengusut kasus itu sampai tuntas, sehingga nama baik institusi Kejaksaan yang selama ini menjadi sorotan publik dapat diperbaiki.

Sementara, Koordinator Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Regional II Aceh, Zulaidi Syah kepada Serambi juga mendesak pihak penyidik agar mengusut kasus dugaan 11 orang honorer fiktif di Kankemenag Aceh Jaya tersebut. Sebab, tambah Zulaidi, masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di jajaran Kankemenag Aceh Jaya.

Katanya, kasus itu mencuat kepermukaan, setelah Drs Khairul Anwar, mantan salah seorang staf di Kankemenag Aceh Jaya membeberkan ke publik. Ironisnya, honorer fiktif itu justru di SK kan sejak tahun 2006 lalu dengan gaji antara Rp 750.000 sampai Rp 850.000/bulan. “Jika apa yang dilaporkan Khairul benar, maka sudah cukup banyak uang negara yang diselewengkan selama empat tahun,”ujar Zulaidi.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, mantan staf Kakankemenag Aceh Jaya, Drs Khairul Anwar, membeberkan kasus 11 honorer fiktif di kantor tersebut. Masalah itu dibuka ke publik, setelah Khairul Anwar dimutasi ke KUA Kecamatan Krueng Sabee. Menurut Khairul, honorer fiktif itu di SK-kan oleh Kakankemenag Aceh Jaya sejak tahun 2006 hingga 2009.

Kata Khairul, menyangkut dengan laporannya itu, dirinya pernah dikonfrontir dengan Kakankemenag Aceh Jaya, Drs Herman di Kankemenag Provinsi Aceh. “Saya disarankan agar menyelesaikan masalah tersebut secara interen tidak perlu harus diketahui pihak luar,”ujar Khairul. Sedangkan gaji ke 11 honorer fiktif itu kata Khairul yakni Rp 750.000 dan Rp 850.000 setiap bulan dinikmati secara pribadi oleh pimpinan.

Omongan sakit hati
Kakemenag Aceh Jaya, Drs Herman yang ditanyai Serambi Kamis (2/9) siang terkait tudingan mantan stafnya itu, membantah bahwa ia tidak pernah melakukan apa yang dikatakan Khairul Anwar. “Itu omongan orang sakit hati. Faktanya, kita punya pegawai honorer di kantor. Jadi, siapa bilang ada honorer fiktif,” tukas Herman.(c45)

Rapelan Tunjangan Guru Diduga Mengendap

Mon, Sep 6th 2010, 09:33

* Humas Kankemenag Aceh Membantah

MEULABOH - Ribuan guru madrasah di Pantai Barat Aceh meliputi Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya mengeluh karena dana rapelan tunjangan guru nonsertifikasi tahun 2009 lalu, hingga kini belum juga disalurkan. Sehingga dana mencapai miliaran rupiah itu diduga mengendap di kas Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh. Padahal, dana Rp 250.000/bulan/orang itu sangat dibutuhkan guru nonsertifikasi, apalagi menjelang Idul Fitri 1431 Hijriah.

Koordinator Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Regional II Aceh, Zulaidi Syah kepada Serambi, Sabtu (4/9) mengungkapkan, ribuan guru nonsertifikasi di Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya mengeluh terhadap tidak ada kepastian kapan dana rapelan tunjangan guru tahun 2009 cair. “Saat dipertanyakan ke Kankemenag kabupaten berdalih bahwa dana di Kankemenag Aceh,” jelasnya.

Diakui Zulaidi, dana tunjangan itu diduga telah ada di Kankemenag Aceh sehingga terkesan sengaja diendapkan. Sebab yang menjadi heran adalah untuk guru jajaran Dinas Pendidikan sudah lama ciar pada awal tahun lalu, tetapi kenapa guru madrasah malah tidak ada kepastian sehingga guru berharap adanya penjelasan dari Kankemenag Aceh dan tidak mengambang seperti sekarang ini.

Terkait persoalan tersebut, Kasubbag Humas Kakankemenag Aceh, Juniazi SAg kepada Serambi Rabu (1/9) menjelaskan, Kankemenag Aceh sama sekali tidak menerima tunjangan itu dalam bentuk uang, apalagi sampai diendapkan. Namun, tunjangan itu belum cair lantaran ada revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN 2010 yang diplotkan untuk pembayaran tunjangan guru madrasah, baik yang sudah bersertifikasi, maupun masih nonsertifikasi.

“Tapi, Alhamdulillah DIPA revisi itu sudah turun pada tanggal 31 Agustus 2010. Kini sedang proses penandatanganan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB). Usai Idul Fitri atau pertengahan bulan ini, DIPA itu sudah harus diserahkan ke Kepala Madrasah masing-masing,”kata Juniazi.

Didampingi Kasubbag Perencanaan dan Informasi Keagamaan, Saifuddin SE, Juniazi menambahkan, jika DIPA itu telah diserahkan ke masing-masing kepala madrasah, maka kepala madrasah yang mengurus pencairan tunjangan guru itu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di kabupaten/kota masing-masing.

“Jika kepala madrasah sudah memenuhi semua syarat, maka pihak KPPN menyerahkan surat perintah penarikan dana (SP2D) ke bank tempat penyimpanan anggaran itu. Selanjutnya pihak bank mentransfer rapelan tunjangan tersebut ke masing-masing penerima,”jelas Juniazi.

Menurut Juniazi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/NK/2010, Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, maka tunjangan sertifikasi hanya akan diberikan kepada guru yang memiliki nomor registrasi guru (NRG), nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK), sertifikat sertifikasi, dan SK sertifikasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis). Dikatakannya, tunjangan sertifikasi itu sesuai jumlah gaji pokok setiap bulan. Tunjangan yang akan dirapel terhitung Januari 2009-Desember 2010. Sedangkan tunjangan nonsertifikasi Rp 250 ribu setiap guru per bulan, juga dirapel sejak Januari 2009-Desember 2010.(riz/sal)

Sabtu, 14 Agustus 2010

26 PNS Nagan Raya ancam rebut jabatannya

MEULABOH - Sebanyak 26 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah kabupaten Nagan yang dimutasi bupatinya Teuku Zulkarnaini tahun 2006, mengancam akan merebut kembali secara paksa jabatannya.

Ketua Korban Mutasi Mencari Keadilan (KOMMID) Nagan Raya, Jafaruddin, menyatakan, keputusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2008 menginturksikan agar bupati mengembalikan ke-26 PNS itu ke jabatan semula.

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 325/TUN/2008 isinya menolak pengajuan kasasi Bupati Zulkarnaini dan menginstruksikan agar bupati mengembalikan ke 26 PNS ke jabatan semula.

Para PNS tersebut pernah menjabat sebagai Kepala Dinas, Kabid, Kabag, Kasubbag, Kasi, pengawas dan kepala sekolah. Mayoritas bertugas pada Dinas Pendidikan.

Melalui surat bernomor 06/BDG/2008/PTUN-Medan tanggal 28 Mei 2008, Bupati Nagan Raya diminta melaksanakan putusan (eksekusi) untuk mengembalikan jabatan para PNS yang dimutasi, karena kalah pada persidangan pertama di PTUN Banda Aceh.

"Kami sudah mendatangi Pemkab tapi belum juga mendapat tanggapan, kapan akan dilaksanakannya surat keputusan MA tersebut, jika masih juga membungkam, akan kita eksekusi sendiri," kata Jafaruddin.

Jafaruddin yang didampingi Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Nagan Raya Zulaidi Syah menyebutkan, seharusnya sesuai undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua pasal 115 tahun 1986 tentang PTUN, keputusan sudah dilaksanakan oleh bupati.

"Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kemana lagi kami harus mengadu," keluh Jafaruddin.

Lebih lanjut, Zulaidi Syah meminta keputusan MA segera ditindak lanjuti, karena selain telah memiliki kekuatan hukum, jika berlarut-larut masalah ini juga akan mengganggu kepentingan publik.

"Jangan membawa permasalahan politik ke ranah pendidikan, ini menyangkut kepentingan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Plt Kadis Pendidikan Nagan Raya Laudin saat dihubungi menyatakan sudah merancang konsep penempatan ke 26 PNS itu. "Konsepnya sudah kita serahkan pada bupati," ujarnya.

Namun, dikatakan, harus ada pihak yang memediasi pada saat penempatan, agar prosesnya dapat memuaskan kedua belah pihak.

"Ini dibolehkan sesuai pasal 117 UU No.5 tentang PTUN, karena sekarang ada pejabat yang sudah pensiun," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya Zulfikar mengatakan, pihaknya mencoba mencari solusi mengenai masalah ini. Hanya saja dirinya mengaku tidak berwenang memberi keterangan lebih jauh, dengan dalih, keterbatasan fungsi jabatan yang disandang.

Editor: WAHYU HIDAYAT
(dat01/ann)