Jumat, 08 Oktober 2010

Jaksa Diminta Usut Kasus Honorer Fiktif di Kankemenag

Mon, Sep 6th 2010, 11:28
CALANG – Kasus dugaan 11 orang honorer fiktif sejak tahun 2006 di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Jaya yang dibeberkan oleh seorang mantan staf di kantor tersebut, diminta agar segera diusut oleh Kejaksaan Negeri Calang. Sebab, jika benar seperti yang dilaporkan itu, maka selama ini sudah cukup banyak merugikan uang nagera.

Ketua Badan Pengurus Masyarakat Transparansi Peduli Aceh Jaya, (Mataradja) T Asrizal kepada Serambi Minggu (4/9) mengatakan, jika yang dilaporkan oleh mantan staf Kakemenag Aceh Jaya Drs Khairul itu benar, maka itu sungguh kasus itu sangat memalukan. Karena hal ini dilakukan oleh sebuah institusi Agama yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi intansi lainnya di kabupaten tersebut.

Ia menambahkan. Kakankemenag Aceh Jaya, Drs Herman harus segera membuktikan bahwa apa yang dilaporkan tersebut suatu hal yang tidak benar, sehingga tidak menimbulkan imej buruk bagi lembaga tersebut. Karena itu, Mataradja mendesak, Kejaksaan Negeri Calang agar mengusut kasus itu sampai tuntas, sehingga nama baik institusi Kejaksaan yang selama ini menjadi sorotan publik dapat diperbaiki.

Sementara, Koordinator Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Regional II Aceh, Zulaidi Syah kepada Serambi juga mendesak pihak penyidik agar mengusut kasus dugaan 11 orang honorer fiktif di Kankemenag Aceh Jaya tersebut. Sebab, tambah Zulaidi, masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di jajaran Kankemenag Aceh Jaya.

Katanya, kasus itu mencuat kepermukaan, setelah Drs Khairul Anwar, mantan salah seorang staf di Kankemenag Aceh Jaya membeberkan ke publik. Ironisnya, honorer fiktif itu justru di SK kan sejak tahun 2006 lalu dengan gaji antara Rp 750.000 sampai Rp 850.000/bulan. “Jika apa yang dilaporkan Khairul benar, maka sudah cukup banyak uang negara yang diselewengkan selama empat tahun,”ujar Zulaidi.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, mantan staf Kakankemenag Aceh Jaya, Drs Khairul Anwar, membeberkan kasus 11 honorer fiktif di kantor tersebut. Masalah itu dibuka ke publik, setelah Khairul Anwar dimutasi ke KUA Kecamatan Krueng Sabee. Menurut Khairul, honorer fiktif itu di SK-kan oleh Kakankemenag Aceh Jaya sejak tahun 2006 hingga 2009.

Kata Khairul, menyangkut dengan laporannya itu, dirinya pernah dikonfrontir dengan Kakankemenag Aceh Jaya, Drs Herman di Kankemenag Provinsi Aceh. “Saya disarankan agar menyelesaikan masalah tersebut secara interen tidak perlu harus diketahui pihak luar,”ujar Khairul. Sedangkan gaji ke 11 honorer fiktif itu kata Khairul yakni Rp 750.000 dan Rp 850.000 setiap bulan dinikmati secara pribadi oleh pimpinan.

Omongan sakit hati
Kakemenag Aceh Jaya, Drs Herman yang ditanyai Serambi Kamis (2/9) siang terkait tudingan mantan stafnya itu, membantah bahwa ia tidak pernah melakukan apa yang dikatakan Khairul Anwar. “Itu omongan orang sakit hati. Faktanya, kita punya pegawai honorer di kantor. Jadi, siapa bilang ada honorer fiktif,” tukas Herman.(c45)

1 komentar:

  1. mudah2an ya Allah, tidak terjadi apa2 dan jika memang ia atau tidak, maka pihak yang berwenanglah yangkan membuktikannya dan yang bersaksi siap pula dengan bukti2 yang valid.

    BalasHapus

Terimaksih atas kunjungan dan komentar anda.