Selasa, 12 Januari 2010

Ribuan Guru dan PNS di Nagan Terima TC

Serambi, Jumat 18 September 2009

JEURAM – Ribuan guru dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) non guru di jajaran Pemkab Nagan Raya sejak Senin – Kamis (14-17/9) mendapatkan uang TC serta uang meugang. Sebelumnya ribuan abdi negara gusar karena tak ada kepastian pembayaran hak mereka.

Sekdakab Nagan Raya Drs HT Zamzani TS MM yang dikonfirmasi Serambi, membenarkan hal itu. Ia mengatakan, penyaluran uang TC sekaligus uang meugang (THR) merupakan bukti nyata dan komitmen Pemkab setempat untuk menyalurkan hak para abdi negara di wilayah itu apalagi mengingat Hari Raya Idul fitri 1430 Hijriyah hanya tinggal beberapa hari lagi.

Menurut T zamzani, penyaluran uang TC jumlahnya sangat bervariasi. Uang yang diberikan sesuai pangkat dan jabatan, sedangkan mekanisme penyaluran melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun ditanyai Serambi, berapa jumlah uang TC yang telah disalurkan itu, ia mengaku lupa karena daftarnya masih berada di setiap bendahara pada setiap lembaga.

Begitupun, penyaluran uang TC ujar Zamzani, diberikan Pemkab Nagan Raya selama tiga bulan yang terhitung sejak bulan Juli, Agustus, hingga bulan September 2009. Sedangkan sisa lainnya tetap akan diangsurkan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, dengan saluran dana ini telah terjawab opini yang selama ini dibentuk pihak-pihak tertentu yang membuat suasana di Kabupaten Nagan Raya sempat memanas. Dan ia menegaskan pemkab setempat tetap akan memperhatikan para abdi negara di wilayah itu khususnya dalam hal kesejahteraaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan guru dan PNS di jajaran Pemkab Nagan Raya terancam akan tak akan menerima uang TC maupun uang meugang pada lebaran tahun ini. Pasalnya, uang para abdi negara di wilayah itu diduga telah didepositokan oleh pemkab setempat. Bahkan Kobar GB Nagan mensinyalir uang ABPK di wilayah itu selama ini didepositokan di sejumlah bank di Provinsi Sumatera Utara.(edi)

Kobar GB Ungkap Deposito Pemkab Nagan di Sumut Sekda Nagan : laporan itu fitnah

Serambi, Senin 14 September 2009

JEURAM – Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Kabupaten Nagan Raya memperkirakan dana tunjangan guru (TC) dan uang meugang Hari raya Idul Fitri 1430 Hijriyah tidak bisa dibayarkan kepada ribuan guru/PNS di Nagan Raya karena dana yang mencapai puluhan miliar telah didepositokan berjangka di sejumlah bank di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Namun Sekda Nagan Raya, T Zamzani menilai pernyataan Kobar-GB itu adalah fitnah belaka.

Ketua Kobar GB Nagan Raya, Zulaidi Syah kepada Serambi, Minggu (13/9) mengatakan deposito dana milik guru dan PNS telah dilakukan sejak 2007 hingga 2009. Informasi itu didapat Kobar GB berdasarkan investigasi pihaknya dengan sejumlah pejabat di Nagan Raya.

Menurut Zulaidi, kalaupun Pemkab Nagan Raya mencairkan dana tersebut dalam dua hari ini, hal itu diakibatkan adanya desakan dan tekanan oleh Ketua Sementara DPRK Nagan Raya, Samsuardi. Uang yang dibayarkan itu, menurut perkiraan Kobar GB merupakan pengalihan uang dari pos/sumber dana APBK yang dimungkinkan seperti yang pernah terjadi pada masalah uang fungsional guru tahun 2008.

Temuan Kobar GB tersebut, menurut Zulaidi sejalan dengan informasi yang pernah disampaikan Wakil Bupati Nagan Raya, M Kasem Ibrahim MSc baru-baru ini. “Kami menilai Pemkab Nagan Raya bekerja tanpa pola dan perkiraan yang matang. Seharusnya jika mau mendepositokan uang di bank, jangan mengakibatkan hak-hak guru/PNS dan honorer tertahan,” ujar Zulaidi.

Kobar GB Nagan Raya mendesak DPRK setempat lebih pro aktif melakukan cek dan ricek atas tersendatnya hak-hak PNS (termasuk guru). “Bila perlu harus segera bentuk pansus guna mengungkap kasus itu,” tandas Zulaidi.

Tak benar

Menanggapi laporan Kobar GB, Sekda Nagan Raya, T Zamzani secara tegas membantah dan menganggap laporan itu hanya mengumbar fitnah saja. Menurut Zamzani, kalaupun uang APBK Nagan Raya didepositokan, kebijakan itu dilakukan di bank yang ada di Nagan Raya.

Zamzani membantah laporan Kobar GB yang menyebut uang Nagan didepositokan pada sejumlah bank di Sumatera Utara. “Tak mungkin uang itu kita depositokan di luar daerah,” katanya.

Zamzani menegaskan, sebagian uang TC PNS di wilayah itu pada beberapa SKPD telah dibayarkan pada Jumat lalu. Sisanya akan dibagikan hari ini, Senin hingga Selasa (14-15/9) sehingga PNS dapat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lebaran. “Temuan Kobar GB itu hanyalah bentuk fitnah belaka yang belum bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(edi)

Terkait Ribuan Guru dan PNS Belum Terima TC Ketua Dewan Minta Bupati Bertanggungjawab

Serambi, Minggu 13 September 2009

JEURAM – ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sementara Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan meminta bupati setempat, Drs T Zulkarnaini bertanggung jawab terhadap belum diterimanya uang TC 4.000 para guru dan PNS lain di wilayah itu. Pasalnya, ekses dari tersendatnya uang tersebut, menyebabkan para abdi negara di wilayah itu mengeluh.

Setelah itu, kalangan DPRK akan memanggil kalangan eksekutif khususnya bupati setempat untuk mempertanyakan mengapa hingga kini uang tersebut juga belum disalurkan, mengingat selama ini anggaran pendapatan belanja kabupaten setempat (APBK) masih sangat layak untuk menjalankan berbagai kebutuhan pemerintahan, termasuk membayar sejumlah anggaran kegiatan.

Samsuardi kepada Serambi, Sabtu (12/9) menilai, tindakan yang dilakukan eksekutif menghambat penyaluran uang TC serta sejumlah dana lain bagi abdi negara di wilayah itu sangat disesalkan semua pihak. Pasalnya uang tersebut terkesan dilambat-lambatkan pembayarannya kepada yang berhak.

Padahal ujar Samsuardi, uang TC maupun hak lain harus segera disalurkan mengingat dalam beberapa hari mendatang akan segera tiba Hari Raya Idul Fitri sehingga semua andi negara sangat membutuhkannya untuk membeli berbagai keperluan. “ Ini merupakan tindakan yang tak boleh dibiarkan, dan bupati selaku pimpinan daerah harus bertanggung jawab dengan hal ini” tegas Juragan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 4.000 guru dan PNS di jajaran pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejak empat bulan terakhir belum menerima uang TC serta uang NAD (dana migas) yang mencapai miliaran rupiah. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang ada, uang TC dan uang NAD seharusnya telah diterima mengingat pembayarannya selama tiga bulan sekali akan tetapi hingga kini belum disalurkan.(edi)