Sabtu, 16 Januari 2010

Temuan Pansus Akan Diserahkan Pada Aparat Hukum

Nagan Raya
13 Januari 2010, 09:29
JEURAM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Samsuardi akan melaporkan temuan panitia khusus terhadap sejumlah program maupun pengelolaan keuangan daerah yang menyimpang pada pihak penegak hukum. Samsuardi kepada wartawan, Selasa (12/1) usai menghadiri Sertijab Danrem 012 Teuku Umar di Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, mengatakan, setiap penyimpangan akan diproses secara hukum. Langkah ini diambil apabila ada oknum pejabat tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang dikelola. “Ketentuan ini tak hanya berlaku bagi pejabat. Kalaupun saya, bupati atau siapa saja yang berbuat curang dan melanggar ketentuan harus diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan, proses hukum kalau ada temuan patut dilakukan untuk melahirkan pemerintahan bersih dan transparan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ditanya apakah selama ini dewan pernah menemukan adanya kasus dari setiap program yang dilakukan pihak eksekutif di wilayah itu, secara tegas Samsuardi menyatakan sejauh ini belum ditemukan. Pasalnya, selama tahun 2009 dan kepemimpinan periode baru, para anggota dewan sangat sibuk melakukan kelengkapan di DPRK guna memudahkan kinerja.

Menurut Samsuardi, dalam pertanggungjawaban Bupati Nagan Raya beberapa waktu lalu, dewan mempertanyakan dana sebesar Rp 40 miliar yang didepositokan di bank pada tahun 2008. Setelah ada penjelasan, akhirnya diterima karena pengelolaan uang daerah bisa dipertanggungjawabkan, ujarnya.(edi)

Selasa, 12 Januari 2010

Kobar-GB Desak DPRK Nagan Bentuk Pansus

Kasus Dugaan Deposito Dana Pendidikan:

* Pelapor Jadi Tersangka

Kutaraja


BANDA ACEH - Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Kabupaten Nagan Raya, Zulaidi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Pemkab Nagan Raya, mendesak DPRK setempat, segera membentuk panitia khusus (Pansus), guna mengusut dana pendidikan yang diduga didepositokan oleh Pemkab Nagan Raya.


Desakan tersebut disampaikan Ketua Kobar-GB Nagan Raya, Zulaidi Syah, dalam satu surat permohonan No.097/Kobar-GB/NR/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009, yang ditujukan kepada Ketua DPRK Nagan Raya. Permohonan yang diketik di atas kop surat berstempel Kobar-GB Nagan Raya itu, juga dibuat tembusannya ke sejumlah lembaga dan instansi hukum terkait di Jakarta, Banda Aceh, dan Nagan Raya.

“Ini kita ajukan karena indikasi atau dugaan tersebut telah dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Pemkab Nagan Raya. Bukan menggiring pelaku deposito itu ke ranah hukum, karena mengabaikan hak-hak orang lain,” kata Zulaidi dalam surat dengan prihal: Mohon membentuk Pansus dan menjadi mediasi dengan Pemkab Nagan Raya itu.


Guna membicarakan masalah tersebut, Zulaidi juga mendesak DPRK Nagan Raya untuk segera membuat audiensi terbuka antara dewan guru setempat dengan Pemkab Nagan Raya, yang nantinya harus dihadiri langsung oleh Bupati Nagan Raya, Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya, dan Kepala BPKKD Nagan Raya. “Jadwal kapan audiensi ini bisa dilaksanakan, kita serahkan kepada Ketua DPRK Nagan Raya,” katanya.

Terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik Pemkab Nagan Raya itu, Zulaidi mengaku sudah beberapa kali diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolres Nagan Raya. Bahkan, dalam pemeriksaan terakhir pada 9 November lalu, ia ditetapkan sebagai tersangka. “Sehubungan dengan status saya ini, saya sudah ajukan surat permohonan kepada Kapolres untuk tidak ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi Serambi, Selasa (17/11).


Menurutnya, ia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti atas tuduhan dugaan kasus deposito itu, seperti nama bank tempat dana tersebut didepositokan, nama pemilik dan nomor rekening bank, serta jumlah deposito dan print out bank. “Sebagai pengurus Kobar-GB, dalam masalah ini saya hanya menyampaikan indikasi dan dugaan adanya penyelewengan. Sedangkan mencari bukti, saya kira itu bagian dari tugas polisi,” katanya.


Prihatin
Sementara itu, tokoh muda Nagan Raya, Wan DP, yang mengaku terus mencermati kasus tersebut sejak awal, menyatakan prihatin atas ditetapkannya oknum guru tersebut sebagai tersangka. “Saya kira, jika Pemkab Nagan Raya bisa lebih terbuka dan dapat menyikapi sinyalemen deposito tersebut secara arif, rasanya masalah ini tidak perlu sampai ke jalur hukum,” katanya melalui telepon kepada Serambi, Selasa (17/11).

Menurut Wan DP yang mengaku sedang sowan dengan Gubernur Irwandi Yusuf dan Kapolda Aceh Irjen Pol Adityawarman, di Jakarta, mestinya Pemkab harus berterima kasih kepada yang bersangkutan karena sudah diingatkan. “Bukan malah melaporkannya ke polisi,” katanya yang mengaku akan turut melepas keberangkatan kedua pejabat Aceh itu ke tanah suci Mekkan untuk menunaikan ibadah haji, Rabu (18/11) hari ini.


Harapan serupa, secara terpisah juga diungkapkan Raja Muda Naga, Teuku Arief Cham. Menurutnya, pihak Pemkab maupun DPRK Nagan Raya hendaknya dapat menyelesaikan masalah guru yang sudah dijadikan sebagai tersangka itu dengan bijak. “Pendekatan dialog yang disertai saling pengertian, saya kira lebih bijak dibandingkan dengan langsung menempuh ke jalur hukum,” pungkasnya.(ask)


KOBAR GB Akan Tuntut Polisi

Harian Aceh, Senin, 12 Oktober 2009
Meulaboh | Harian Aceh
Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar –GB) Aceh akan menuntut Polres Nagan Raya terkait ditetapkannya Ketua Kobar GB Nagan Raya Zulaidi Syah Sebagai tersangka pencemaran nama baik, jum’at 18 September 2009.

Kasus ini bermula dari pernayataa Zulaidi di Media tentang adanya indikasi deposito puluhan miliar dana APBK Nagan Raya di berbagai bank di sumatera utara, sehingga pembayaran TC guru terlambat.

Ketua Kobar GB Aceh Sayuti Aulia, Minggu (11/10) mengatakan aneh polisi menetapkan Zulaidi sebagai tersangka, karena belum pernah dipanggil untuk diperiksa. “Baru pecan depan ia dipanggil tapi kok sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami akan menggugat Polres, “jelasnya.

Menanggapi hal itu, Polres Nagan Raya AKBP Ari Subijanto, mengatakan tak pernah member komentar apapun kepada media terkait masalah tersebut. “Silakan saja menuntut, saya tak pernah komentar.” Katanya*azh