Meulaboh | Harian Aceh
Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar –GB) Aceh akan menuntut Polres Nagan Raya terkait ditetapkannya Ketua Kobar GB Nagan Raya Zulaidi Syah Sebagai tersangka pencemaran nama baik, jum’at 18 September 2009.
Kasus ini bermula dari pernayataa Zulaidi di Media tentang adanya indikasi deposito puluhan miliar dana APBK Nagan Raya di berbagai bank di sumatera utara, sehingga pembayaran TC guru terlambat.
Ketua Kobar GB Aceh Sayuti Aulia, Minggu (11/10) mengatakan aneh polisi menetapkan Zulaidi sebagai tersangka, karena belum pernah dipanggil untuk diperiksa. “Baru pecan depan ia dipanggil tapi kok sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami akan menggugat Polres, “jelasnya.
Menanggapi hal itu, Polres Nagan Raya AKBP Ari Subijanto, mengatakan tak pernah member komentar apapun kepada media terkait masalah tersebut. “Silakan saja menuntut, saya tak pernah komentar.” Katanya*azh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih atas kunjungan dan komentar anda.