Serambi, Minggu 1 Februari 2009
Kobar GB Nilai Kejati Aceh AsbunKapolres akan Dipraperadilan
JEURAM – Ketua Umum Koalisa Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Kabupaten Nagan Raya, Zulaidi Syah menilai, pernyataan kejati Aceh, Yafizham SH terhadap penghentian pengusutan kasus dana pendidikan di kabupaten itu asal ngomong alias asal bunyi. Penghentian kasus tersebut hanya mendengarkan satu pihak saja tanpa melibatkan pihak lain termasuk para guru yang menjadi korban.
Selain itu Kobar GB mengancam akan mempraperadilankan Polres setempat karena tidak menanggapi sama sekali laporan setiap kasus diproses secara hokum melainkan lembaga yang membela hak guru itu yang diminta untuk membuat pengaduan secara perdata.
Zulaidi Syah selaku Ketua Umum Kobar GB Nagan Raya kepada Serambi, Sabtu (31/1) menanggapi pernyataan Kejati Aceh, Yafizham yang menghentikan penyidikan kasus pendidikan yang dinilai telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3,8 miliar. “Yang sangat kami sesalkan dalam kasus ini, pihak Kejati Aceh hanya memintai dan mendengarkan pernyataan sebelah pihak dari Dinas Pendidikan Nagan Raya dalam menangani kasus ini, pada sebelumnya pihak Kejati telah berjanji kepada kami akan memanggil para guru yang menjadi korban dalam kasus tersebut,” tegas Zulaidi.
Menurutnya, penghentian kasus dugaan penggelapan dana tunjangan fungsional guru dan uang NAD yang diperuntukkan bagi ribuan guru di Kabupaten Nagan Raya itu merupakan suatu pembohongan public. Pasalnya, sebagian besar guru di kabupaten pemekaran itu hingga kini banyak yang belum menerima dana dimaksud dari Dinas Pendidikan setempat tanpa adanya alas an yang jelas.
Terlebih dalam penyidikan kasus pihak Kejati Aceh telah mengabaikan janji untuk memanggil para guru yang menjadi korban, namun nyatanya, kata Zulaidi, hingga kini para guru yang menjadi korban dalam kasus ini sama sekali tak pernah diproses untuk dimintai keterangan, meski pihak Kejati Aceh telah berjanji akan memanggil mereka pada bulan September 2008 lalu, namun hingga kini janji itu sama sekali tak pernah dipenuhi aparat penegak hokum tersebut. Pihaknya akan kembali mengajukan bukti terbaru dalam dugaan kasus dana pendidikan di kabupaten Nagan Raya itu, supaya kasus itu diungkap secara tuntas dan dilakukan proses hokum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
PraperadilanDisisi lain, tegas Zulaidi, dalam waktu dekat pihaknya akan mempraperadilankan Polres Nagan Raya. Lembaga ini dinilai tak pernah tanggap dan tak melakukan proses hokum terhadap laporan yang telah dilakukan pihaknya.
Dan, yang lebih membuat mereka kecewa, tukas Zulaidi, dalam pertemuan yang digelar pada kamis (22/1) lalu saat mereka mengunjungi Mapolress Nagan Raya guna melakukan audiensi dengan aparat kepolisian tersebut, malahan disarankan oleh aparat penegak hokum itu untuk melakukan tuntuan secara perdata.
Padahal kenyataannya, kasus yang dilaporkan Kobar GB Nagan Raya itu merupakan suatu tindakan pidanan karena kasus yang terjadi itu merupakan kasus yang merugikan keuangan negara. (di)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih atas kunjungan dan komentar anda.