Banda Aceh ( Berita ) : Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR GB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengadukan empat bupati ke Kejaksaan Tinggi setempat, karena diduga telah melakukan penggelapan dana fungsional guru yang nilainya mencapai Rp17,68 miliar.
Ketua KOBAR GB NAD, Sayuti Aulia di Banda Aceh, Jumat [31/10] menyatakan, pihaknya sudah melaporkan empat bupati, yakni Nagan Raya, Aceh Tenggara, Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie, beberapa hari lalu.
“Kita minta agar pihak kejaksaan mengusut para bupati tersebut, karena mereka diduga telah menggelapkan uang dana fungsional guru yang bersumber dari APBN di daerahnya masing-masing yang sampai 23 bulan terhitung Januari 2007 belum juga diserahkan,” katanya. “Di kabupaten/kota lainnya di Aceh, dana kenaikan fungsional guru tersebut sudah dicairkan, tapi kenapa di empat daerah tersebut belum diberikan,” tuturnya lagi.
Ia menjelakan, tunjangan fungsional guru tersebut mulai dari SD/MI sampai SMA/MTs berdasarkan Peraturan Presiden No.108 tahun 2007 dan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara No.19-SE/PB/2008 yang isinya seluruh guru mendapat tambahan tunjangan fungsional sebesar Rp100 ribu/orang terhitung sejak Januari 2007.
Dana tersebut disalurkan melalui bupati/walikota dan diteruskan ke masing-masing guru yang ada di wilayah tersebut. Namun, ada empat bupati di Aceh yang belum menyerahkan hak guru tersebut.
Secara rinci ia menyebutkan, di Nagan Raya jumlah guru 1.900 orang sehingga total dana Rp3,8 miliar, di Aceh Tenggara 2.500 orang guru dengan dana Rp5,75 miliar, Bener Meriah 1.200 orang dengan dana Rp2,76 miliar.
Kemudian, di Kabupaten Pidie sudah dicairkan tujuh bulan, sedangkan sisanya delapan bulan belum dengan alasan tidak ada dana lagi. Jumlah guru di kabupaten itu sebanyak 6.000 orang, sehingga dana yang belum dicairkan sebanyak Rp4,8 miliar. “Kami dengan informasi dari guru di sana sisa dana yang belum cair tersebut dipergunakan untuk membantu kesebelasan PSAP untuk berlaga di Divisi Utama Liga Indonesia. Kalau ini memang terjadi, merupakan tindakan kriminal, karena menggunakan hak orang lain,” katanya.
Sayuti juga mengharapkan agar Gubernur NAD Irwandi Yusuf mendesak keempat bupati untuk segera merealisasikan dana tersebut, karena uang itu adalah hak guru yang bersumber dari APBN bukan APBK. ( ant )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih atas kunjungan dan komentar anda.