PROHABA, JUMAT 25 September 2009
JEURAM – Zulaidi Syah,Ketua Umum Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR GB) Kabupaten Nagan Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di wilayah itu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemkab setempat, Jumat (18/9) lalu. Terkait pemberitaan yang menyatakan puluhan miliar dana APBK kabupaten setempat didepositokan di sejumlah bank di Provinsi Sumatera Utara.
Pemanggilan terhadap Zulaidi Syah sendiri akan dilakukan aparat kepolisian pada pecan depan, guna dimintai keterangan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Nagan Raya AKBP Drs Ari Subijanto, Kamis (24/9) kemarin. Menurutnya sejauh ini pihaknya telah menerima sejumlah bukti serta berkas laporan yang disampaikn oleh pemkab setempat terhadap hal itu guna dijadikan sebagai bahan pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya. “Intinya Kobar GB Nagan Raya (Zulaidi Syah-red) telah kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, alas an dilakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Kobar GB Nagan Raya itu terpaksa dilakukan polisi pada pecan depan, dikarenakan saat ini masih dalam suasana Perayaan Hari Raya Idul Fitri. Sehingga aparat penegak hokum tersebut masih memberikan toleransi kepada tersangka untuk merayakan lebaran.
Namun menyangkut dengan proses lanjutan dalam kasus ini, kata Kapolres Ari Subijanto, pihaknya belum bisa memastikan karena semua proses hokum tersebut akan tergantung dari proses pemeriksaan yang dilakukan polisi guna memintai keterangan terhadap yang bersangkutan. Termasuk menyangkut dari mana Kobar GB Nagan Raya menemukan fakta kalau uang APBK setempat dideposito di sejumlah bank di provinsi Sumatera Utara.
Namuan, katanya, apabila nantinya pihak Kobar GB Nagan Raya bisa menunjukkan bukti terhadap dana APBK yang telah didepositokan di sejumlah bank di Sumut tersebut, tegas Kapolres Ari, pihaknya juga tak segan-segan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemkab Nagan Raya terhadap hal itu. Sementara itu, Ketua Umum Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Kabupaten Nagan Raya, Zulaidi Syah yang berusaha dikonfirmasi, sore kemarin sekitar pukul 15.54 WIB terhadap penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemkab setempat, hingga berita ini ditulis belum berhasil dimintai keterangan. Bahkan saat dihubungi via handphone milik yang bersangkutan jga bernada tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Seperti diberitahukan sebelumnya, Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Kabupaten Nagan Raya melangsir dugaan adanya dana tunjangan guru (TC) dan uang meugang Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriyah tidak bisa dibayarkan kepada ribuan guru/PNS di Nagan Raya karena dana yang mencapai puluhan miliar telah didepositokan berjangka di sejumlah bank di provinsi Sumatera Utara (Sumut). Namun Sekda Nagan, Drs HT Zamzani TS MM menilai sinyalemen Kobar GB itu hanyalah fitnah belaka.(edi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih atas kunjungan dan komentar anda.