Kontras, No.475 Tahun XI 5-11 Februari 2009
Ketika Kobar GB Kecewa Dengan Penegak Hukum
Laporan Dedi Iskandar
Selama ini ada beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Koalisi Barisan Guru bersatu (Kobar GB) Kabupaten Nagan Raya kepada aparat penegak hokum. Tujuannya, agar berbagai dugaan tindak penyimpangan uang rakyat itu dapat diusut tuntas. Nah, yang membuat gondok Kobar GB adalah aparat pemegak hokum terkesan tidak serius memproses kasus-kasus yang dilaporkan itu. Salah satu laporan mereka terkait dengan pemotongan jatah para cekgu sebagai dana tunjangan fungsional senilai Rp 3,8 miliar.
Akan tetapi, di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh yang menangani kasus tersebut mempunyai bukti dan alas an kuat untuk menghentikannya. Kejati Aceh Yafizham SH didampingi Asisten Intel Kejati HM Adam kepada wartawan, Kamis (29/1), seusai melakukan pelantikan Kejari Sukamakmue, Nagan Raya, mengatakan, “Berdasarkan laporan dari Kobar GB mereka (Dinas Pendidikan Nagan Raya – red) mereka melakukan, namun setelah kita melakukan pengumpulan dana dan penyidikan, ternyata uang itu telah dibayar,” tukas Yafizham, SH.
Sementara ketua umum Kobar GB Nagan Raya, Zulaidi Syah, kepada Kontras yang mewawancarainya Selasa (3/2) kemarin mengatakan, kasus ini telah dilaporkannya kepada aparat kepolisian di Polres setempat dan Kejati Aceh. Namun jelasnya saat itu mnemukan banyak jalan buntu. “Namun, saya tak tahu pasti mengapa hal itu bias terjadi, padahal kasus yang kami laporkan lengkap dengan data itu terungkap sejumlah fakta, namun akhirnya tak bias diteruskan penyidikannya oleh polisi tanpa adanya alas an yang jelas,” tentunya.
Padahal kata Zulaidi, kasus yang selama ini dibeberkan pihaknya ke media massa termasuk pelaporan yang mereka lakukan itu merupakan data murni yang berhasil diperolehnya dari sejumlah guru di wilayah tersebut. Itulah yang menjadi dasar pengaduan langsung kepada instansi penegak hokum itu. Zulaidi mengaku tidak akan putus asa. Yang namanya perjuangan, katanya, tak ada kata menyerah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Pihaknya bahkan telah menyiapkan berbagai bukti kasus penggelapan dana BOS, TC, DAK, serta dana-dana lainnya. Semua kasus tersebut resmi diserahkan kepada aparat penegak hokum untuk ditindak lanjuti.
Toh, akhirnya mereka kecewa juga. Pasalnya, setelah kasus ini lama “mengendap” di Mapolres Nagan Raya mereka mempertanyakan kembali. Akan tetapi, katanya, jawaban yang mereka terima bukanlah sebuah angin segar, melainkan ibarat pil pahit, yakni mereka dimintai Kapolres Nagan Raya untuk melaporkan kasus itu secara perdata, dan bukan secara pidana.
Namun, saran tersebut agaknya merupakan cambuk bagi Kobar GB. Mereka menolak mentah-mentah saran yang mereka nilai sarat muatan politik tersebut. Akirnya, Minggu (1/2) kemarin, mereka memutuskan akan melakukan pra peradilan Polres Nagan Raya yang dilakukan sebagai wujud kekecewaan terhadap aparat penegak hokum tersebut. “Untuk sementara kami masih melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan rekan-rekan menyangkut tindakan pra peradilan polisi ini,” ungkapnya.
Menurut Zulaidi, langkah pra peradilan yang digaungkan Kobar GB Nagan Raya itu diharapkan mampu menciptakan sebuah perubahan yang berarti dalam hal penegakan hokum di Bomoe Nagan yang terkenal dengan istilah Rameunee itu. Sehingga, sejumlah kasus yang selama ini mengendap di wilayah itu kembali diangkat dan diharapkan dijadikan acuan untuk mengembalikan keuangan Negara yang selama ini disalahgunakan.
Dia berharap, semua kasus yang mereka temukan itu akan ditindaklanjuti dengan serius. Akankah perjuangan Kobar GB Nagan Raya kali ini menemui sukses ataukah akan kecewa lagi dengan ulah para mafia hokum yang selama ini terkesan enggan menuntaskan setiap kasus yang mereka laporkan?
Daftar Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pendidikan Nagan Raya*
- Nama Kasus yang Dilapor : Laporan Dugaan Pemotongan dan Pendapatan dana TC guru, THR, Pakaian PDH, uang NAD, uang fungsional guru No Surat dan Tanggal Lapor : 028/Kobar GB/NR/2008, Tanggal 15 Nopember 2008
- Nama Kasus yang Dilapor : Kasus 52 Kepsek di nagan terindikasi Gelapkan dana DAK, Block Grand, BOS, dana rehab sekolah sejak tahun 2007-2008 No Surat dan Tanggal Lapor : Tanggal 03Nopember 2008
- Nama Kasus yang Dilapor : Kasus Intimidasi yang dialami guru di Nagan Raya serta 45 Kepala Sekolah terindikasi dana DAK, Block Grand, BOS, dana rehab sekolah sejak tahun 2007-2008. No Surat dan Tanggal Lapor : 032/Kobar GB/NR/XI/2008, Tanggal 3 Nopember 2008
- Nama Kasus yang Dilapor : Kasus Temuan Bawasda Nagan terhadap Penggelapan Dana BOS Tahun 2006, sebesar Rp 700 juta lebih No Surat dan Tanggal Lapor : Tanggal 27 Nopember 2008
- Nama Kasus yang Dilapor : Kasus Dugaan Manipulasi Data Siswa kelas II SMP menjadi kelas III tahun 2006, pada SMPN 3 Beutong, Nagan Raya. No Surat dan Tanggal Lapor : 037/Kobar GB/NR/XI/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih atas kunjungan dan komentar anda.