Senin, 04 Januari 2010

Ketua Kobar Tantang Kapolres Nagan Raya

Jeuram - Ketua Koalisi Guru Bersatu Nagan Raya Zulaidi Syah menyayangkan pernyataan dari Kapolres AKBP Arie Subiyanto yang menyatakan dirinya telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Pemkab setempat. Dijumpai di Markas Kobar GB di Jeuram, Senin (28/9) Zulaidi menyatakan sampai hari ini dirinya baik-baik saja dan belum menerima surat panggilan dari Polres Nagan Raya. "Pemanggilan ini akan disahuti dan bersedia memberikan keterangan. Namun yang sangat disesalkan dirinya belum pernah dipanggil apalagi diperiksa oleh polisi, mengapa Kapolres sudah menyatakan dirinya menjadi tersangka," ungkapnya.


Awal ditetapkan Zulaidi sebagai tersangka karena dianggap telah mencemarkan nama baik Pemkab Nagan Raya dalam kasus Deposito dana APBK yang selama ini berkaitan dengan TC.THR dan uang ratusan guru yang tidak pernah di bayar sejak tahun 2007- sampai sekarang. Hal tersebutlah yang membuat pihak kobar GB berani mengindikasi,menduda serta memperkirakan dengan maksut agar seluruh hak-hak guru dapat di selesaikan secara bijak dan tuntas.


Pemkab tidak menerima komentar yang di lontarkan Ketua Kobar Gb sehingga melaporkan ke pihak Kepolisian pada tgl 118 september 2009 di minta untuk bertindak dan menjatuhkan vonis tersangka kepada Zulaidi Syah atas kasus pencemaran nama baik. The globe Journal berusaha untuk meminta konfirmasi kepada Kapolres Nagan Raya seputar kasus tersebut kepada AKBP Ari Subiyanto melalui jaringan HP namun tak mendapat tanggapan,hanya terdengar suara di luar jangkauan dan tidak dapat di hubungi
(
Lola Alfira I The Globe Journal | Selasa, 29 September 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimaksih atas kunjungan dan komentar anda.