Blog ini berisi tentang perjuangan Guru sebagai pilar utama dalam menunjang kemajuan dunia Pendidikan
Sabtu, 16 Januari 2010
Temuan Pansus Akan Diserahkan Pada Aparat Hukum
Selasa, 12 Januari 2010
Kobar-GB Desak DPRK Nagan Bentuk Pansus
Kasus Dugaan Deposito Dana Pendidikan:
* Pelapor Jadi Tersangka
BANDA ACEH - Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Kabupaten Nagan Raya, Zulaidi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Pemkab Nagan Raya, mendesak DPRK setempat, segera membentuk panitia khusus (Pansus), guna mengusut dana pendidikan yang diduga didepositokan oleh Pemkab Nagan Raya.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Kobar-GB Nagan Raya, Zulaidi Syah, dalam satu surat permohonan No.097/Kobar-GB/NR/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009, yang ditujukan kepada Ketua DPRK Nagan Raya. Permohonan yang diketik di atas kop surat berstempel Kobar-GB Nagan Raya itu, juga dibuat tembusannya ke sejumlah lembaga dan instansi hukum terkait di Jakarta, Banda Aceh, dan Nagan Raya.
“Ini kita ajukan karena indikasi atau dugaan tersebut telah dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Pemkab Nagan Raya. Bukan menggiring pelaku deposito itu ke ranah hukum, karena mengabaikan hak-hak orang lain,” kata Zulaidi dalam surat dengan prihal: Mohon membentuk Pansus dan menjadi mediasi dengan Pemkab Nagan Raya itu.
Guna membicarakan masalah tersebut, Zulaidi juga mendesak DPRK Nagan Raya untuk segera membuat audiensi terbuka antara dewan guru setempat dengan Pemkab Nagan Raya, yang nantinya harus dihadiri langsung oleh Bupati Nagan Raya, Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya, dan Kepala BPKKD Nagan Raya. “Jadwal kapan audiensi ini bisa dilaksanakan, kita serahkan kepada Ketua DPRK Nagan Raya,” katanya.
Terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik Pemkab Nagan Raya itu, Zulaidi mengaku sudah beberapa kali diperiksa oleh pihak kepolisian di Mapolres Nagan Raya. Bahkan, dalam pemeriksaan terakhir pada 9 November lalu, ia ditetapkan sebagai tersangka. “Sehubungan dengan status saya ini, saya sudah ajukan surat permohonan kepada Kapolres untuk tidak ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi Serambi, Selasa (17/11).
Menurutnya, ia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti atas tuduhan dugaan kasus deposito itu, seperti nama bank tempat dana tersebut didepositokan, nama pemilik dan nomor rekening bank, serta jumlah deposito dan print out bank. “Sebagai pengurus Kobar-GB, dalam masalah ini saya hanya menyampaikan indikasi dan dugaan adanya penyelewengan. Sedangkan mencari bukti, saya kira itu bagian dari tugas polisi,” katanya.
Prihatin
Sementara itu, tokoh muda Nagan Raya, Wan DP, yang mengaku terus mencermati kasus tersebut sejak awal, menyatakan prihatin atas ditetapkannya oknum guru tersebut sebagai tersangka. “Saya kira, jika Pemkab Nagan Raya bisa lebih terbuka dan dapat menyikapi sinyalemen deposito tersebut secara arif, rasanya masalah ini tidak perlu sampai ke jalur hukum,” katanya melalui telepon kepada Serambi, Selasa (17/11).
Menurut Wan DP yang mengaku sedang sowan dengan Gubernur Irwandi Yusuf dan Kapolda Aceh Irjen Pol Adityawarman, di Jakarta, mestinya Pemkab harus berterima kasih kepada yang bersangkutan karena sudah diingatkan. “Bukan malah melaporkannya ke polisi,” katanya yang mengaku akan turut melepas keberangkatan kedua pejabat Aceh itu ke tanah suci Mekkan untuk menunaikan ibadah haji, Rabu (18/11) hari ini.
Harapan serupa, secara terpisah juga diungkapkan Raja Muda Naga, Teuku Arief Cham. Menurutnya, pihak Pemkab maupun DPRK Nagan Raya hendaknya dapat menyelesaikan masalah guru yang sudah dijadikan sebagai tersangka itu dengan bijak. “Pendekatan dialog yang disertai saling pengertian, saya kira lebih bijak dibandingkan dengan langsung menempuh ke jalur hukum,” pungkasnya.(ask)
KOBAR GB Akan Tuntut Polisi
Meulaboh | Harian Aceh
Terkait Penetapan Tersangka Ketua Kobar GB Akui Belum Terima Surat Panggilan
PROHABA, SELASA 29 September 2009
Diadukan Terkait Pencemaran Nama Baik Ketua Kobar GB Jadi Tersangka
PROHABA, JUMAT 25 September 2009
JEURAM – Zulaidi Syah,Ketua Umum Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR GB) Kabupaten Nagan Raya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di wilayah itu, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemkab setempat, Jumat (18/9) lalu. Terkait pemberitaan yang menyatakan puluhan miliar dana APBK kabupaten setempat didepositokan di sejumlah bank di Provinsi Sumatera Utara.
Pemanggilan terhadap Zulaidi Syah sendiri akan dilakukan aparat kepolisian pada pecan depan, guna dimintai keterangan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Nagan Raya AKBP Drs Ari Subijanto, Kamis (24/9) kemarin. Menurutnya sejauh ini pihaknya telah menerima sejumlah bukti serta berkas laporan yang disampaikn oleh pemkab setempat terhadap hal itu guna dijadikan sebagai bahan pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya. “Intinya Kobar GB Nagan Raya (Zulaidi Syah-red) telah kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, alas an dilakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Kobar GB Nagan Raya itu terpaksa dilakukan polisi pada pecan depan, dikarenakan saat ini masih dalam suasana Perayaan Hari Raya Idul Fitri. Sehingga aparat penegak hokum tersebut masih memberikan toleransi kepada tersangka untuk merayakan lebaran.
Namun menyangkut dengan proses lanjutan dalam kasus ini, kata Kapolres Ari Subijanto, pihaknya belum bisa memastikan karena semua proses hokum tersebut akan tergantung dari proses pemeriksaan yang dilakukan polisi guna memintai keterangan terhadap yang bersangkutan. Termasuk menyangkut dari mana Kobar GB Nagan Raya menemukan fakta kalau uang APBK setempat dideposito di sejumlah bank di provinsi Sumatera Utara.
Namuan, katanya, apabila nantinya pihak Kobar GB Nagan Raya bisa menunjukkan bukti terhadap dana APBK yang telah didepositokan di sejumlah bank di Sumut tersebut, tegas Kapolres Ari, pihaknya juga tak segan-segan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemkab Nagan Raya terhadap hal itu. Sementara itu, Ketua Umum Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Kabupaten Nagan Raya, Zulaidi Syah yang berusaha dikonfirmasi, sore kemarin sekitar pukul 15.54 WIB terhadap penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemkab setempat, hingga berita ini ditulis belum berhasil dimintai keterangan. Bahkan saat dihubungi via handphone milik yang bersangkutan jga bernada tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Seperti diberitahukan sebelumnya, Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Kabupaten Nagan Raya melangsir dugaan adanya dana tunjangan guru (TC) dan uang meugang Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriyah tidak bisa dibayarkan kepada ribuan guru/PNS di Nagan Raya karena dana yang mencapai puluhan miliar telah didepositokan berjangka di sejumlah bank di provinsi Sumatera Utara (Sumut). Namun Sekda Nagan, Drs HT Zamzani TS MM menilai sinyalemen Kobar GB itu hanyalah fitnah belaka.(edi)