Sabtu, 14 Agustus 2010

26 PNS Nagan Raya ancam rebut jabatannya

MEULABOH - Sebanyak 26 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah kabupaten Nagan yang dimutasi bupatinya Teuku Zulkarnaini tahun 2006, mengancam akan merebut kembali secara paksa jabatannya.

Ketua Korban Mutasi Mencari Keadilan (KOMMID) Nagan Raya, Jafaruddin, menyatakan, keputusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2008 menginturksikan agar bupati mengembalikan ke-26 PNS itu ke jabatan semula.

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 325/TUN/2008 isinya menolak pengajuan kasasi Bupati Zulkarnaini dan menginstruksikan agar bupati mengembalikan ke 26 PNS ke jabatan semula.

Para PNS tersebut pernah menjabat sebagai Kepala Dinas, Kabid, Kabag, Kasubbag, Kasi, pengawas dan kepala sekolah. Mayoritas bertugas pada Dinas Pendidikan.

Melalui surat bernomor 06/BDG/2008/PTUN-Medan tanggal 28 Mei 2008, Bupati Nagan Raya diminta melaksanakan putusan (eksekusi) untuk mengembalikan jabatan para PNS yang dimutasi, karena kalah pada persidangan pertama di PTUN Banda Aceh.

"Kami sudah mendatangi Pemkab tapi belum juga mendapat tanggapan, kapan akan dilaksanakannya surat keputusan MA tersebut, jika masih juga membungkam, akan kita eksekusi sendiri," kata Jafaruddin.

Jafaruddin yang didampingi Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Nagan Raya Zulaidi Syah menyebutkan, seharusnya sesuai undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua pasal 115 tahun 1986 tentang PTUN, keputusan sudah dilaksanakan oleh bupati.

"Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kemana lagi kami harus mengadu," keluh Jafaruddin.

Lebih lanjut, Zulaidi Syah meminta keputusan MA segera ditindak lanjuti, karena selain telah memiliki kekuatan hukum, jika berlarut-larut masalah ini juga akan mengganggu kepentingan publik.

"Jangan membawa permasalahan politik ke ranah pendidikan, ini menyangkut kepentingan publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Plt Kadis Pendidikan Nagan Raya Laudin saat dihubungi menyatakan sudah merancang konsep penempatan ke 26 PNS itu. "Konsepnya sudah kita serahkan pada bupati," ujarnya.

Namun, dikatakan, harus ada pihak yang memediasi pada saat penempatan, agar prosesnya dapat memuaskan kedua belah pihak.

"Ini dibolehkan sesuai pasal 117 UU No.5 tentang PTUN, karena sekarang ada pejabat yang sudah pensiun," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya Zulfikar mengatakan, pihaknya mencoba mencari solusi mengenai masalah ini. Hanya saja dirinya mengaku tidak berwenang memberi keterangan lebih jauh, dengan dalih, keterbatasan fungsi jabatan yang disandang.

Editor: WAHYU HIDAYAT
(dat01/ann)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimaksih atas kunjungan dan komentar anda.