Jumat, 08 Oktober 2010

Rapelan Tunjangan Guru Diduga Mengendap

Mon, Sep 6th 2010, 09:33

* Humas Kankemenag Aceh Membantah

MEULABOH - Ribuan guru madrasah di Pantai Barat Aceh meliputi Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya mengeluh karena dana rapelan tunjangan guru nonsertifikasi tahun 2009 lalu, hingga kini belum juga disalurkan. Sehingga dana mencapai miliaran rupiah itu diduga mengendap di kas Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh. Padahal, dana Rp 250.000/bulan/orang itu sangat dibutuhkan guru nonsertifikasi, apalagi menjelang Idul Fitri 1431 Hijriah.

Koordinator Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Regional II Aceh, Zulaidi Syah kepada Serambi, Sabtu (4/9) mengungkapkan, ribuan guru nonsertifikasi di Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya mengeluh terhadap tidak ada kepastian kapan dana rapelan tunjangan guru tahun 2009 cair. “Saat dipertanyakan ke Kankemenag kabupaten berdalih bahwa dana di Kankemenag Aceh,” jelasnya.

Diakui Zulaidi, dana tunjangan itu diduga telah ada di Kankemenag Aceh sehingga terkesan sengaja diendapkan. Sebab yang menjadi heran adalah untuk guru jajaran Dinas Pendidikan sudah lama ciar pada awal tahun lalu, tetapi kenapa guru madrasah malah tidak ada kepastian sehingga guru berharap adanya penjelasan dari Kankemenag Aceh dan tidak mengambang seperti sekarang ini.

Terkait persoalan tersebut, Kasubbag Humas Kakankemenag Aceh, Juniazi SAg kepada Serambi Rabu (1/9) menjelaskan, Kankemenag Aceh sama sekali tidak menerima tunjangan itu dalam bentuk uang, apalagi sampai diendapkan. Namun, tunjangan itu belum cair lantaran ada revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN 2010 yang diplotkan untuk pembayaran tunjangan guru madrasah, baik yang sudah bersertifikasi, maupun masih nonsertifikasi.

“Tapi, Alhamdulillah DIPA revisi itu sudah turun pada tanggal 31 Agustus 2010. Kini sedang proses penandatanganan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB). Usai Idul Fitri atau pertengahan bulan ini, DIPA itu sudah harus diserahkan ke Kepala Madrasah masing-masing,”kata Juniazi.

Didampingi Kasubbag Perencanaan dan Informasi Keagamaan, Saifuddin SE, Juniazi menambahkan, jika DIPA itu telah diserahkan ke masing-masing kepala madrasah, maka kepala madrasah yang mengurus pencairan tunjangan guru itu ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di kabupaten/kota masing-masing.

“Jika kepala madrasah sudah memenuhi semua syarat, maka pihak KPPN menyerahkan surat perintah penarikan dana (SP2D) ke bank tempat penyimpanan anggaran itu. Selanjutnya pihak bank mentransfer rapelan tunjangan tersebut ke masing-masing penerima,”jelas Juniazi.

Menurut Juniazi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/NK/2010, Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, maka tunjangan sertifikasi hanya akan diberikan kepada guru yang memiliki nomor registrasi guru (NRG), nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK), sertifikat sertifikasi, dan SK sertifikasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis). Dikatakannya, tunjangan sertifikasi itu sesuai jumlah gaji pokok setiap bulan. Tunjangan yang akan dirapel terhitung Januari 2009-Desember 2010. Sedangkan tunjangan nonsertifikasi Rp 250 ribu setiap guru per bulan, juga dirapel sejak Januari 2009-Desember 2010.(riz/sal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimaksih atas kunjungan dan komentar anda.